




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, kembali memanggil Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M Syahrir sebagai saksi.
M Syahrir dipanggil untuk tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (AP) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
“Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka AP dan kawan-kawan sebagai berikut, M Syahrir (Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (16/12/2021).
KPK sebelumnya sempat memeriksa M Syahrir pada Rabu (17/11/2021) dan dikonfirmasi terkait rekomendasi pemberian izin HGU untuk PT Adimulia Agrolestari dan dugaan adanya aliran sejumlah dana atas penerbitan izin tersebut ke beberapa pihak terkait lainnya.
KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka. HALAMAN SELANJUTNYA>>

