




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Minggu (6/11/2022) mengatakan, Penyidik KPK pastinya mengejar keabsahan MoU kerjasama batu bara terkait penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel.
Dari itulah, menurut Sri Sulastri, dalam penyidikan perkara tersebut KPK memeriksa para saksi dari sejumlah perusahaan swasta.
“Karena perkara ini soal kerjasama pengangkutan batu bara maka ada MoU (Memorandum of Understanding) yang jadi acuannya. Oleh karena itu dalam proses penyidikan selain saksi dari pihak BUMD terkait dan saksi dari pihak BPKAD diperiksa, ada juga sejumlah saksi dari pihak perusahaan swasta yang turut diperiksa KPK. Hal itu karena KPK mengejar keabsahan MoU kerjasama batu bara itu. Kalau ternyata MoU-nya diduga tidak ada keabsahan, diduga tidak sah maka itu diduga perbuatan tindak pidana,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dalam melakukan penyidikan terkait MoU tersebut KPK pastinya juga akan mengejar dan mendalami soal legal due diligence (LDD).
“Legal due diligence ini untuk mengetahui legal tidaknya kegiatan pengangkutan batu bara tersebut. Sebab inikan ada kerjasama antara pihak BUMD dan perusahaan swasta, kalau tidak legal maka itu dugaan tindak pidana. Jadi dalam proses penyidikan KPK akan mendalami penyidikan terkait dugaan-dugaan pidana yang terjadi dalam pengangkutan batu bara tersebut,” paparnya.
Masih dikatakannya, dalam penyidikan perkara itu KPK juga dinilainya mendalami soal perizinan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

