



Sebelumnya Rabu (8/6/2022) penyidik KPK telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua rumah di wilayah Kota Jayapura.
Rumah tersebut adalah rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, yang berlokasi di Kelurahan Waena, Distrik Heram dan di Kotaraja, Distrik Abepura, jelas Ali Fikri.
Jubir KPK melalui pesan singkatnya mengaku penyidik KPK telah menetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Mamberamo Tengah.
Berbagai keterangan dan bukti, dinilai cukup sehingga ditetapkan tersangka namun pihaknya belum dapat mengungkap lebih lanjut.
Tersangka dan kronologi perkara serta pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan oleh tim penyidik.
KPK akan selalu menginformasikan perkembangan kegiatan ini pada masyarakat dan mengingatkan ke berbagai pihak khususnya saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung, tegas Ali Fikri. (Antara/ded)

