KPK Kasasi Banding Dodi Reza Alex Noerdin







Dikatakan Ali Fikri, terkait putusan banding tersebut maka KPK mengajukan Kasasi agar Hakim Mahkama Agung (MA) memutus dengan putusan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Dalam memori kasasi, Tim Jaksa KPK pada pokoknya meminta Majelis Hakim pada MA untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara kepada Dodi Reza Alex Noerdin,” terangnya.

Dilanjutkan Ali Fikri, JPU KPK juga meminta agar Majelis Hakim MA menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar.

“Kemudian dilakukan pencabutan hak politik selama 5 tahun sebagaimana amar surat tuntutan.

KPK berharap upaya hukum Kasasi ini dapat diterima, dan Hakim MA mengabulkan seluruh amar tuntutan Tim Jaksa KPK,” tandas Ali Fikri.

Terpisah, Waldus Situmorang SH MH selaku Penasihat Hukum Dodi Reza Alex Noerdin, Kamis (6/10/2022) mengatakan, jika Dodi Reza Alex Noerdin telah mengajukan Kasasi.

“KPK telah mengajukan kasasi, dan kita juga telah mengajukan Kasasi. Kita mengajukan Kasasi setelah pihak KPK mengajukan Kasasi, hanya ada perbedaan waktu pendaftaran Kasasi nya saja,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!