KPK Jelaskan Konstruksi Perkara Bupati Mimika







Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

“Adapun kronologis sebagai berikut, sekitar tahun 2013, EO yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Setelah itu, pada tahun 2014, lanjut Firli, Eltinus terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014—2019 dan dia pun kemudian mengeluarkan salah satu kebijakan pemerintah, yakni menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Mimika, sebagaimana perintah Eltinus, memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar ke anggaran daerah Pemerintah Kabupaten Mimika pada tahun 2014.

Eltinus yang saat itu masih menjadi Komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!