



“Ada dua penetapan Hakim terdiri dari, yang pertama memindahkan terdakwa Suhandy ke Rutan Pakjo, dan penetapan kedua yaitu batas waktu pemeindahan tahanan hingga 22 Januari 2022. Kedua penetapan Hakim tersebut telah kita laksanakan,” ungkapnya.
Sementara Kepala Keamanan Rutan Pakjo Palembang, Dedy Irawan mengungkapkan, Suhandy akan ditempatkan di sel isolasi selama 14 hari kedepan yang kemudian barulah ditempatkan di sel tahanan blok Tipikor.
“Hal tersebut kami lakukan sesuai SOP dan mengacu pada pencegahan COVID-19. Bukan hanya itu, kita juga melakukan pemeriksaan kesehatan dan Swab Antigen terhadap tahanan tersebut disaat masuk ke dalam Rutan,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

