



“Dalam perkara ini jumlah anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka berjumlah 25 orang. Dari jumlah tersebut 15 tersangka masih penyidikan. Sedangkan 10 anggota DPRD yang kita pindahkan ke Rutan Pakjo Palembang telah menjadi terdakwa di persidangan. Oleh karena itu untuk 10 anggota DPRD tersebut selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang,” katanya.
Masih dikatakannya, jika pemindahan 10 anggota DPRD Muara Enim ke Rutan Pakjo Palembang tidak mengalami kendala.
“Bahkan 10 anggota DPRD tersebut semuanya sehat dan hasil pemeriksaan antigennya semuanya negatif,” pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara ini enam terdakwa sudah divonis pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Mereka yakni; Robi Okta Fahlefi (kontraktor), Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim) Elfin MZ Muchtar (mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim), Aries HB (mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim) Ramlan Suryadi (mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim), dan Juarsah mantan Wakil Bupati Muara Enim yang saat ditetapkan menjadi tersangka menjabat bupati menggantikan Ahmad Yani. (ded)

