KPK Isyaratkan Kembangkan Kasus OTT Dugaan Suap Proyek Muba







Dijelaskannya, dalam persidangan ada tiga saksi, yakni Arwin Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Muba, Nelly Kurniati Kabid Pengembangan Dinas PUPR Muba, dan Rudianto Kabid Pengembangan dan Pengedalian Dinas PUPR Muba yang dihadirkan menjadi saksi ketiga terdakwa.

“Ketiga saksi ini mengakui adanya fee dari kontraktor lain selain kontraktor Suhandy. Artinya, ada pemberian fee proyek dari bidang lainnya di Dinas PUPR Muba selain Bidang Sumber Daya Air,” terangnya.

Meskipun telah mengisyaratkan kedepan akan adanya pengembangan OTT Muba, namun JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, terkait penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut pihaknya masih meunggu fakta-fakta persidangan.

“Kita tunggu sidang perkara ini selesai dulu, dan kita lihat nanti fakta-fakta yang didukung dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti. Jadi kita lihat nanti setelah sidang perkara ini selesai,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!