KPK Ingatkan Pegawai Negeri Bangun Integritas Cegah Gratifikasi







Dalam seminar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), dia mengingatkan seluruh pegawai negeri berani melaporkan dugaan gratifikasi yang diterimanya. Gratifikasi tidak dianggap suap apabila dilaporkan kepada KPK sebelum tiga puluh hari kerja sejak gratifikasi tersebut diterima, tambahnya.

“Kalau kita lapor di bawah 30 hari kerja, maka sanksi hukumnya gugur. Jadi, manfaatkan ini dengan baik,” ujarnya.

Selain mengadu langsung pada layanan pelaporan gratifikasi, para pegawai negeri juga bisa melaporkan penerimaan gratifikasi melalui aplikasi, yakni Gratifikasi Online. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!