



“Pada tahun 2021, gratifikasi di instansi peserta survei meningkat hingga menjadi 98 persen,” katanya.
Selain persoalan integritas yang belum dibangun secara optimal, Indra menilai tingginya temuan gratifikasi pada sektor pemerintahan tersebut disebabkan pula oleh rendahnya pengetahuan pegawai negeri tentang gratifikasi.
Oleh karena itu, dia menjelaskan gratifikasi merupakan segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas serta kewajiban.
“Apa pun yang bapak/ibu terima, selama berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas serta kewajiban, itu gratifikasi namanya,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

