



Dengan skor MCP 82 ini, menempatkan OKU pada peringkat 10 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam rangka penyebaran nilai-nilai antikorupsi berbasis pada pemberdayaan masyarakat, KPK juga menginisiasi program Desa Antikorupsi, salah satunya di Desa Muara Gula Baru, yang berlokasi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Selanjutnya, program Desa Antikorupsi yang mengusung prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelibatan masyarakat desa dalam pengelolaan dana maupun pembangunan desa ini agar dapat diduplikasi di wilayah/desa lainnya. Dengan demikian, budaya antikorupsi dapat meluas dan terimplementasi ke berbagai ekosistem masyarakat.
KPK berharap OKU dapat secara serius menindaklanjuti identifikasi kerawanan korupsi melalui SPI dan MCP tersebut agar upaya pencegahan korupsi dapat terimplementasi secara efektif dan tepat sasaran. Selain dapat memitigasi risiko, dapat pula mencegah tindak pidana korupsi kembali terjadi.
KPK juga mengajak masyarakat sebagai pengguna layanan publik untuk ikut memantau dan mengawasi jalannya pemerintahan dan kualitas pembangunan daerah. Masyarakat dapat menyampaikan laporan pengaduan kepada KPK jika masih menemukan adanya dugaan-dugaan praktik korupsi. (Antara/ded)

