



Pada kerangka pencegahan korupsi, hal tersebut juga terkonfirmasi dari skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten OKU yang masih dalam kategori rentan atau merah. Bahkan, pada tahun 2024 meraih skor 63,11.
Pada komponen internal, kata dia, pengelolaan SDM dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) menjadi dua aspek yang mendapat skor terendah. Pengelolaan SDM mendapat skor 61,25, sedangkan pengadaan barang dan jasa (PBJ) meraih skor 68,07.
Pada komponen eksternal, aspek pencegahan korupsi juga menjadi yang terendah dengan skor 76,99. Demikian pula pada komponen eksper yang memberikan skor 66,54, yang diperoleh dari penilaian kelompok pemantau yang mewakili publik, serta kelompok pengamatan melekat.
Selain itu, KPK juga secara intens melakukan pendampingan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah pada Kabupaten OKU melalui instrumen monitoring centre for prevention (MCP).
KPK mencatat skor MCP OKU pada tahun 2024 adalah 82. Dari delapan focus area, dua terendah adalah pengelolaan barang milik daerah (BMD) dengan skor 65, dan penganggaran dengan skor 69 yang masuk dalam kategori merah.
Peristiwa tangkap tangan di OKU juga terkonfirmasi dari skor MCP ini. Jika melihat lebih detail, dalam focus area penganggaran, indikator terendahnya pada penetapan APBD dengan skor 9, yang diukur dengan skala 1—100.
Temuan KPK dalam tangkap tangan ini, modus gratifikasi atau suapnya telah dirancang sejak awal pembahasan RAPBD. HALAMAN SELANJUTNYA>>

