




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan istri dan anak dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi agar kooperatif memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi.
“KPK mengingatkan keduanya agar kooperatif hadir memenuhi panggilan berikutnya,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/4/2022).
KPK pada Senin (25/4/2022) sedianya memanggil keduanya untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di MA. Istri Nurhadi adalah Tin Zuraida, dalam jadwal pemeriksaan KPK, ia tercatat sebagai staf ahli Kemenpan RB. Sedangkan anak Nurhadi, yakni Rizqi Aulia Rahmi sebagai ibu rumah tangga.
Ali mengatakan dua saksi tersebut tidak hadir tanpa keterangan. Tim penyidik segera menjadwalkan ulang pemanggilan keduanya.
Kasus dugaan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016 yang menjerat Nurhadi bersama Rezky Herbiyono dari pihak swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. HALAMAN SELANJUTNYA>>

