



Adapun enam saksi itu terdiri atas tiga saksi yang dipanggil pada Rabu (7/12/2022), yaitu pihak swasta Adji Abimayu serta dua wiraswasta Firdaus Fibry dan Muhammad Haris Kampay.
Sementara, tiga saksi lainnya dipanggil pada Selasa (6/12/2022), yakni pihak swasta M. Deni Siddik, pensiunan PNS Kanwil BPN Provinsi Riau Muh. Ismunandar, dan Suhartono selaku General Manager PT RAKA.
Selain MS sebagai tersangka penerima, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya sebagai pemberi, yakni pihak swasta/pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya (FW) dan General Manager PT AA Sudarso (SDR).
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut FW sebagai pemegang saham PT AA memerintahkan dan menugaskan SDR untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT AA yang segera akan berakhir masa berlakunya pada 2024.
Dari awal proses pengurusan HGU tersebut, SDR selalu diminta untuk aktif menyampaikan setiap perkembangannya kepada FW. Selanjutnya, SDR menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan MS membahas antara lain terkait perpanjangan HGU PT AA.
Pada Agustus 2021, SDR menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau. HALAMAN SELANJUTNYA>>

