KPK Hibahkan Aset Terpidana Korupsi Senilai Rp30 Miliar Kepada TNI AU







Ke depannya, KPK juga membuka kesempatan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk bisa memanfaatkan barang rampasan dari pelaku tindak pidana korupsi yang didapatkan oleh KPK, yaitu melalui pemanfaatan barang rampasan negara dengan cara sewa, pinjam pakai, ataupun kerja sama pemanfaatan.

“Untuk mengoptimalkan barang rampasan KPK, selain melalui lelang dan PSP/hibah, dalam waktu dekat KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) akan mulai melaksanakan pemanfaatan barang rampasan (paras) dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bisa diakses melalui situs: paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan,” kata Firli.

Aset yang diterima TNI AU tersebut berasal dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan atas nama terpidana mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 246/PK.Pid.Sus/2018 Nomor 1261 K/Pid.Sus/2015 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 74/Pid/TPK/2014/PT.DKI tanggal 4 Februari 2015 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 24 September 2014

Selanjutnya, berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas nama terpidana mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI Tanggal 17 Juli 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!