KPK Hibahkan Aset Terpidana Korupsi Senilai Rp30 Miliar Kepada TNI AU







Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (kiri) dan Ketua KPK Firli Bahuri saat acara serah terima aset di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (8/11/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp30.940.375.000 yang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi kepada TNI Angkatan Udara (AU) melalui Kementerian Pertahanan.

Acara serah terima tersebut dilaksanakan di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (8/11/2022).

Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (8/11/2022) menjelaskan pemanfaatan aset barang rampasan dengan mekanisme penetapan status penggunaan (PSP)/hibah merupakan upaya KPK dalam optimalisasi pemulihan aset atau “asset recovery”.

Ia mengatakan dengan pemanfaatan yang tepat guna di kementerian/lembaga/pemerintah daerah diharapkan aset itu bisa dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan masyarakat luas.

“Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU,” ujar Firli. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!