




Soal aliran uang pengurangan (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde, sambung Feri, untuk para penerima aliran BPHTB belum diungkap secara keseluruhan.
“Apalagi pihak yang pertama kali menerima aliran BPHTB Pasar Cinde kemudian membagi-bagikan uangnya kepada pihak lainnya juga belum diungkap oleh Kejati Sumsel. Selain itu pejabat yang menjabat saat itu selaku yang membuat dan menandatangani SK Pemberian Pengurangan BPHTB Pasar Cinde sampai saat ini belum diungkap oleh Kejati Sumsel,” terang Feri.
Lebih jauh dikatakan Feri, terkait aliran BPHTB Pasar Cinde ini, apabila ada penerima aliran uang yang telah mengembalikan ke negara tetaplah harus diproses dan tersangkakan.
“Sebab perkara ini sudah tahap penyidikan, sehingga pengembalian uang tersebut tidak menghapus perbuatan dugaan tindak pidananya. Selain itu Kejati Sumsel juga mesti mendalami penyidikan terkait penghapusan aset Pasar Cinde serta siapa pihak yang memerintahkan PD Pasar untuk membongkar Pasar Cinde. Jadi perkara ini belumlah selesai, karena masih ada keterlibatan pihak lainnya yang harus diungkap oleh Kejati Sumsel,” tandas Feri.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde masih dalam tahap penyidikan di Kejati Sumsel.
“Dimana tahapan penyidikan sudah masuk dalam pemberkasan. Terkait pemeriksaan saksi-saksi, apabila nanti berkas perkara dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum lengkap (P21) tentunya para saksi akan dipanggil lagi untuk dilakukan pemeriksaan. Jadi tidak menutup kemungkinan para saksi akan dilakukan pemeriksaan lagi oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tandas Vanny. (ded)







