KPK Geledah Lokasi di Bekasi Terkait Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa







Delapan orang tersangka, yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Kemudian, ada pula Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dari sembilan tersangka tersebut, KPK menetapkan Rahmat Effendi (RE), M Bunyamin (MB), Mulyadi (MY), Wahyudin (WY), dan Jumhana Lutfi (JL) sebagai penerima suap, sedangkan Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM), Suryadi (SY), serta Makhfud Saifudin (MS) sebagai pemberi suap. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!