



Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024, memiliki wewenang, salah satunya terkait mekanisme pelaksanaan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
Selain itu, KRM diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB, dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM.

