KPK Gali Peran Ardian Noervianto Percepat Usulan Dana PEN Kolaka Timur







Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (rompi oranye) berjalan untuk dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

KPK menggali peran tersangka mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) dalam mempercepat proses pengusulan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dengan memeriksa seorang saksi.

Seorang saksi, yang diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Senin (18/4/2022), ialah pegawai negeri sipil (PNS) di Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernama Azwirman.

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan peran tersangka MAN dalam mengarahkan percepatan proses pengusulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

KPK menetapkan Ardian bersama dengan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar (LMSA) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK menjelaskan tersangka Ardian memiliki tugas antara lain menjalankan bentuk investasi langsung pemerintah berupa pinjaman PEN tahun 2021 dari Pemerintah pusat kepada pemda, melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Investasi tersebut berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!