




Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan vonis penjara selama 20 bulan terhadap Ivana Kwelju karena terbukti bersalah melakukan penyuapan atau gratifikasi sebesar Rp400 juta kepada mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa pada tahun 2015.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain Faizal di Ambon, Selasa (9/8/2022).
Ivana Kwelju juga dihukum membayar denda sebesar Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia terbukti melakukan tindak pidana penyuapan sebesar Rp200 juta pada 15 Februari 2015 dan Rp200 juta lagi pada 23 Desember 2015 kepada Tagop Sudarsono Soulisa melalui nomor rekening bank milik pihak swasta Johny R. Kasman. (Antara/ded)







