KPK Eksekusi Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan ke Lapas Ambon







Arsip foto – Tersangka Ivana Kwelju (kanan/rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3/2022). Ivana merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku. (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Ivana Kwelju dari pihak swasta/Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana (VCK) ke Lapas Kelas III Ambon, Maluku berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ivana Kwelju merupakan pihak pemberi kepada mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016.

“Penyuap Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono S dan kawan-kawan hari ini dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eva Yustiana selaku Jaksa Eksekutor KPK. Dengan cara dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Ambon,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Terpidana Ivana Kwelju akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

“Ivana Kwelju juga telah membayar lunas biaya perkara dan denda sebesar Rp60 juta,” ucap Ali. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!