




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Muara Perangin Angin selaku Direktur CV Nizhami ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Muara merupakan terpidana penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam perkara suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Jaksa Eksekutor Medi Iskandar Zulkarnain telah selesai melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muara Perangin Angin,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (25/7/2022).
Ali mengatakan terpidana Muara akan menjalani masa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

