KPK Eksekusi Penyuap Angin Prayitno ke Lapas Cibinong







Sebelumnya pada Jumat (5/8/2022), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan pada Aulia.

Ketua majelis hakim, Fazhal Hendri, mengatakan, dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa KPK yang menuntut Maghribi dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam persidangan, majelis hakim juga menyampaikan, Maghribi bersama konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas, terbukti memberikan suap sejumlah Rp13,5 miliar kepada Aji, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak, Wawan Ridwan selaku supervisor tim pemeriksa pajak, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!