




Selain Nurdin Abdullah, KPK juga mengeksekusi mantan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat ke Lapas Sukamiskin.
“Dilakukan juga eksekusi pidana badan terpidana Edy Rahmat berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar yang berkekuatan hukum tetap. Terpidana dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” tambah Ali.
Edy Rahmat juga dikenakan penjatuhan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Majelis hakim juga menetapkan pencabutan hak Nurdin Abdullah untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman pidana. HALAMAN SELANJUTNYA>>







