




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dadan merupakan terpidana perkara suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.
“Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu, Rabu (13/4/2022) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 4 Februari 2022 dengan terpidana Dadan Ramdani yang berkekuatan hukum tetap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/4/2022).
Ali mengatakan Dadan dimasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 6 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani.
“Pidana denda juga dibebankan sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap Ali. HALAMAN SELANJUTNYA>>

