KPK Eksekusi Mantan Dirut Waskita Beton Precast ke Lapas Sukamiskin







Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2020). KPK memeriksa Jarot Subana dalam penyidikan perkara kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (22/3/2022) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lapas Klas IA Sukamiskin dan terpidana akan menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Jarot merupakan terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Terhadap Jarot, kata dia, juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!