KPK Eksekusi Empat Mantan Anggota DPRD Jambi ke Lapas







Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat terpidana perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.

Empat terpidana tersebut merupakan mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan.

“Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah, Rabu (29/6/2022) telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jambi dengan terpidana Fahrurrozi dan kawan-kawan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Ali mengatakan para terpidana akan menjalani masa pidana badan di Lapas Kelas IIA Jambi, yakni Fahrurrozi selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp375 juta.

Lalu, Arrakhmat Eka Putra menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!