KPK Eksekusi Adik Mantan Bupati Lampung Utara ke Lapas Rajabasa







Akbar Tandaniria Mangkunegara (tengah/rompi jingga) yang merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10/2021). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/4/2022) mengeksekusi terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Rajabasa, Bandarlampung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Akbar merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang juga adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Akbar adalah terpidana perkara gratifikasi di Pemkab Lampung Utara, Lampung.

“Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara, selanjutnya jaksa eksekutor Josep Wisnu Sigit, Kamis (28/4/2022) telah melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang Nomor: 51/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Tjk tanggal 13 April 2022,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/4/2022).

Ia mengatakan terpidana Akbar selanjutnya menjalani masa pidana badan selama 4 tahun dikurangi masa penahanan di Lapas Klas II Rajabasa, Bandarlampung. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!