



KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka RHP. KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Selain itu, KPK telah memasukkan RHP ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022 yang diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa Tim Penyidik KPK.
KPK juga mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan “red notice” atau daftar merah untuk memburu RHP.
KPK memastikan akan terus mencari keberadaan RHP dan segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Mamberamo Tengah.
KPK telah menyita aset berupa rumah dan mobil yang diduga milik RHP saat menggeledah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Jumat (22/7/2022). (Antara/ded)

