



Selain tujuh saksi tersebut, KPK sebenarnya juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan Aisya Ida, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Buru Selatan periode 2012-2014 Thomas Marulessy, dan Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) Lelang Umum Kabupaten Buru Selatan Daniel Saleky. Namun, mereka tidak hadir.
“Ketiga saksi tersebut tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwal ulang,” kata Ali.
Sebelumnya pada Rabu (26/1/2022), KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan pada tahun 2011-2016.
Mereka adalah Tagop dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop, yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat. HALAMAN SELANJUTNYA>>

