KPK Duga Eks Bupati Buru Selatan Atur Proyek dengan Dokumen Fiktif







Tersangka mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Jumat (11/2/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) mengatur proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, yang disertai dengan penyusunan dokumen fiktif.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan, untuk mengonfirmasi dugaan tersebut tim penyidik KPK memeriksa tujuh orang saksi, di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku.

“Tujuh saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya pengaturan proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten Buru Selatan oleh tersangka TSS yang disertai dengan penyusunan dokumen fiktif. Di samping itu, dikonfirmasi pula perihal adanya aliran dana dari tersangka TSS ke beberapa pihak terkait,” ujar Ali.

Tujuh saksi tersebut adalah Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan Muhajir Bahta, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan dari fraksi Golkar Jamatia Boy, anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan Bernardus Wamese, mantan Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan Samsul Bahri Sampulawa, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Buru Selatan Ismid Thio, Kepala Subbagian Perencana dan Keuangan pada Inspektorat Kabupaten Buru Selatan Japar, dan PNS Samuel R. Teslatu. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!