



Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang sebelumnya juga menjerat Puput dan Hasan sebagai tersangka.
Terkait kasus suap, Puput dan Hasan kini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Puput dan Hasan merupakan penerima suap kasus tersebut, sementara dua tersangka lainnya yang juga sebagai penerima suap ialah Doddy Kurniawan selaku aparatur sipil negara (ASN) atau Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan selaku ASN atau Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang selaku pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. (Antara/ded)

