KPK Duga Banyak Dokumen Dimanipulasi dalam Usulan IMB Summarecon Agung







Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kiri) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 27.258 dolar AS dalam operasi tangkap tangan (OTT). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi delapan saksi terkait dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengusulan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen oleh PT Summarecon Agung (SA) Tbk melalui PT Java Orient Property (JOP).

“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengusulan IMB apartemen oleh PT SA Tbk melalui PT JOP di mana diduga banyak ditemukan berbagai dokumen yang dimanipulasi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

KPK memeriksa mereka untuk tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan kawan-kawan di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, Rabu (29/6/2022) dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta.

Delapan saksi, yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Suyana, Kepala Bidang Dinas Kebudayaan Provinsi DIY Dian Lakhsmi Pratiwi, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta Eko Suharto, Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Christy Dewayani.

Kemudian, Plt Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DIY Sumadi, Kabag Hukum Pemkot Yogyakarta Nindyo Dewanto, S Vanny Noviandri dari bagian hukum Pemkot Yogyakarta, dan staf dinas lingkungan hidup Kota Yogyakarta Pranoto. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!