




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH, Senin (21/11/2022) mengatakan, dalam penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel, KPK diminta untuk mengejar terkait setoran pajak batu bara.
Sebab ia menilai, kerugian negara dalam dugaan kasus tersebut terjadi karena ada pihak yang tidak menyetorkan pajak batu bara.
“KPK kita minta kejar soal pajak batu bara. Karena kerugian negara terjadi disebabkan adanya pihak yang tidak menyetorkan pajak batu bara tersebut. Selain itu pajak batu bara ini kan diduga dapat dimainkan. Nah, karena setorannya diduga dimainkan makanya negara rugi,” ungkapnya.
Masih dikatakan Ruben, pajak dari batu bara merupakan uang negara. Dari itulah dengan tidak disetorkannya pajak batu bara tersebut merupakan perbuataan dugaan tindak pidana.
“Pajak dari batu bara ini kan banyak, diantaranya pajak pengangkutan batu bara, pajak jual beli batu bara hingga pajak tentang produksi batu bara. Dari itulah KPK kita harapkan mengejar soal pajak-pajak tersebut. Apalagi APBN kita ini kan 80 persennya dari pajak, untuk itulah pajak masuk dalam uang negara,” jelasnya.
Dilanjutkan Ruben, terkait tidak disetorkannya pajak batu bara tersebut terdapat dua kemungkinan dalam penanganan perkaranya, dan hal itu sangat tergantung dari hasil penyidikan.
“Dua kemungkinan tersebut, yakni jika dari hasil penyidikan ternyata kuat mengarah pada dugaan pidana perpajakan maka hal tersebut masuk dalam ranah pidana umum yang penanganan perkaranya diserahkan KPK kepada Kejaksaan. Namun apabila dari hasil penyidikan kuat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tentunya penanganan perkaranya masih tetap dilakukan oleh KPK. Jadi ada dua kemungkinan yang tentunya sangat tergantung dari hasil penyidikannya,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

