KPK Dapat Informasi Ada Pihak Pengaruhi Saksi dalam Kasus Dana PEN







Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh informasi ada dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja memengaruhi saksi untuk tidak menerangkan dengan jujur dalam kasus dugaan pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021.

“Dalam perkara ini, KPK memperoleh informasi dugaan terkait adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja memengaruhi saksi untuk tidak menerangkan dengan jujur di hadapan penyidik KPK,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Ali menegaskan bahwa siapa pun dilarang menghalangi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan.

“KPK mengingatkan adanya ancaman pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” kata dia.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK memeriksa empat saksi untuk tersangka Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Sukarman Loke (SL) dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Empat saksi, yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muna Dahlan dan tiga PNS Kabupaten Muna masing-masing La Mahi, Hidayat, dan Lumban Gaol. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!