



Menurut Elly, koordinasi tersebut harus dilakukan karena para saksi telah berpindah tempat tinggal sehingga menyulitkan dalam proses pemeriksaannya dan proses perhitungan kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur korupsi yang harus dibuktikan.
“Selain itu, KPK juga akan memfasilitasi adanya ahli hukum dan ahli keuangan negara jika diperlukan oleh penyidik pada Kejati Gorontalo,” ujar Elly.
Sementara, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo Pipiet Suryo Priarto Wibowo menyampaikan kesiapannya untuk mengoptimalkan penanganan perkara korupsi kasus tersebut.
“Kejaksaan Tinggi Gorontalo berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi yang disupervisi KPK untuk memberikan kepastian hukum,” ucap Pipiet. (Antara/ded)

