



Sementara itu, Direktur Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Elly Kusumastuti menjelaskan alasan dilakukan supervisi kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi Gorontalo lantaran penanganan yang telah berlarut-larut.
Oleh karena itu, kata dia, perlu dilakukan supervisi agar kasus tersebut berjalan lebih cepat.
“Terkait perkara bansos, kami sudah lakukan tiga kali gelar perkara sejak ditetapkan untuk disupervisi KPK pada April 2021 karena perkara ini dari 2011, maka 7 tahun lagi daluwarsa, hapus pidananya untuk dituntut,” ujar Elly.
Ia merinci dua kasus yang sedang disupervisi oleh KPK di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, yaitu dugaan korupsi dana bansos di Kabupaten Bone Bolango TA 2011 dan 2012 sedang dalam proses penyidikan.
Berikutnya, dugaan korupsi proyek pekerjaan peningkatan kenyamanan dan keasrian lingkungan PJU-TS Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Wilayah Barat TA 2020 yang dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara.
Melalui supervisi tersebut, KPK memberikan beberapa rekomendasi agar perkara tersebut ditangani secara optimal. Hal itu dengan penguatan pembuktian perkara dan memfasilitasi penyidik melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak auditor BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. HALAMAN SELANJUTNYA>>

