




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami setoran sejumlah uang untuk tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dalam pengajuan berbagai izin di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
KPK mendalaminya melalui pemeriksaan tujuh saksi untuk tersangka Richard dan kawan-kawan di Gedung Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Senin (8/8/2022), dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel pada tahun 2020 di Kota Ambon dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dikonfirmasi, antara lain, terkait dengan pengajuan berbagai izin di Pemkot Ambon yang diduga ada setoran sejumlah uang untuk tersangka RL agar proses izin dimaksud segera diterbitkan,” ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Ia menyebutkan tujuh saksi itu, yakni Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisutta, Martha Tanihaha selaku pemilik RM Sari Gurih, anggota DPRD Kota Ambon Everd H Kermite, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Rolex Segfried de Fretes, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Apries Gaspezs, Kepala UPTD Parkir Izaac Jusak Said, dan Kepala Dinas Kesehatan Wendy Pelupessy.
Enam saksi lainnya yang dipanggil tidak penuhi panggilan penyidik, yaitu pihak swasta Grivandro Louhenapessy, Kadiskominfo Kota Ambon Joy Reinier Adriaansz, Sieto Nini Bachri selaku pemilik toko buku NN, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sirjhon Slarmanat, Hervianto selaku PNS, dan Kepala Bappeda Enrico R. Matitaputty. HALAMAN SELANJUTNYA>>

