KPK Dalami Perjanjian Kerjasama PT SMS dengan Perusahaan Swasta Terkait Pengangkutan Batu Bara









“Pada Senin Penyidik KPK memeriksa Ahmad Mukhlis Kepala BPKAD Provinsi Sumsel, dan Deddy Efendi Karyawan PT SMS yang merupakan sopir (driver),” ungkap Ali Fikri.

Terkait pemeriksaan saksi tersebut, Kepala BPKAD Sumsel Ahmad Mukhlis, Senin (31/10/2022) enggan berkomentar terkait dirinya diperiksa KPK sebagai saksi. Awalnya dirinya saat dihubungi dan dikirimkan pesan Whatsapp tidak memberikan tanggapan.

Sementara ketika sejumlah wartawan mendatangi Kantor BPKAD Sumsel, Ahmad Mukhlis tak kunjung keluar dari kantornya. Kemudian disaat dikirimkan pesan WhatsApp terkait sejumlah wartawan meminta waktunya untuk dikonfirmasi, Ahmad Mukhlis tidak mau berkomentar soal pemeriksaan yang telah dijalaninya.

“Dak usah dek katek masalah, maaf nian ya,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Terkait pemeriksaan saksi di Mako Sat Brimob Polda Sumsel, Jubir KPK Ali Fikri pada Rabu (2/11/2022) juga mengatakan tujuh saksi dari pihak PT SMS yang telah diperiksa oleh Penyidik KPK.

“Tujuh saksi dari pihak PT SMS yang diperiksa oleh Penyidik KPK. Tujuh saksi tersebut, terdiri dari; Anugrah Pratama Manajer Keuangan PT SMS, Gierry Helvan Manajer Teknik dan Operasional PT SMS, Irwan Septianto Staf Keuangan PT SMS, Berly Caroline Staf Keuangan PT SMS, Lismawati Staf Keuangan PT SMS, Nadia Permatasari Staf Operasional PT SMS, dan M Rizky Saputra Staf Akuntansi PT SMS. Dalam pemeriksaan tujuh saksi dari PT SMS ini Penyidik KPK mendalami pengetahuan para saksi antara lain terkait dengan administrasi pembukuan keuangan PT SMS yang diduga dikondisikan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” tegas Ali Fikri. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!