KPK Dalami Perintah Dodi Reza Atur Proyek Disertai Komitmen “Fee”







Tersangka mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex (tengah) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perintah tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) untuk mengatur berbagai proyek disertai dengan penentuan besaran komitmen “fee”.

KPK memeriksa dua saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/11/2021) untuk tersangka Dodi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.

Dua saksi, yaitu Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Irfan dan Badruzzaman selaku Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perintah dari tersangka DRA untuk melakukan pengaturan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin disertai dengan penentuan besaran komitmen “fee”-nya,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Selain Dodi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!