




Palembang, JN
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, Minggu (16/3/2025) menegaskan, KPK sedang mendalami peran Pj Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) dan Bupati OKU Terpilih terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee sembilan proyek Pokir DPRD pada Dinas PUPR OKU tahun 2024 sampai dengan tahun 2025.
Diketahui dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Adapun enam tersangka yang ditetapkan, terdiri dari; Nopriansyah (NOP) Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR) dan Umi Hartati (UH) yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Serta dua tersangka dari pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
“Ini kan ada Pj Bupati OKU di tahun 2024, kemudian Bupati OKU Terpilih di tahun 2025. Sehingga untuk Pj Bupati dan Bupati Terpilih ini keduanya kita dalami perannya, sehingga nanti bisa dapat terlihat dengan jelas (peran),” tegas Asep.
Masih dikatakannya, jika perkara fee proyek di OKU tersebut terkait Pokir DPRD OKU.
“Untuk Pokir DPRD ini kan ada ketentuan besaran Pokir, dan keputusan besaran Pokir ini dari pejabat tertinggi di Kabupaten OKU tersebut,” ujarnya.
Asep juga menjelaskan jika KPK akan mendalami adanya pejabat tinggi di OKU terkait mendahulukan pencairan uang untuk uang muka proyek. Padahal, Pemda OKU sedang mengalami permasalahan cash flow karena uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah. HALAMAN SELANJUTNYA>>

