KPK Dalami Peran Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi BUMD Pemprov Sumsel







Dilanjutkannya, jika dalam perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi salah satu karakternya yakni melibatkan pelaku lebih dari satu orang serta terorganisir.

“Oleh karena itu KPK berkewajiban melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak swasta yang ada keterkaitannya dalam dugaan kasus ini. Jadi, dalam penyidikannya dapat menyasar kemana-kemana dalam rangka untuk mencari siapa saja yang terlibat ambil bagian dalam perkara tersebut,” pungkasnya.

Sementara Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri sebelumnya telah menegaskan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel tersebut KPK sudah menetapkan tersangkanya.

Menurutnya, namun untuk konstruksi hukum pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka akan disampaikan KPK disaat dilakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut.

“Mengenai konstruksi lengkap dugaan kasus korupsi tersebut, dan pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka serta pasal disangkakan akan kami sampaikan secara resmi ketika proses penyidikannya dinilai cukup, dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” tegas Ali Fikri. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!