




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH, Selasa (27/9/2022) mengatakan, adanya sejumlah pihak dari perusahaan swasta diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel, dikarenakan Penyidik KPK tengah mendalami peran dari pihak swasta.
Masih dikatakannya, apabila dari hasil pemeriksaan terdapat adanya pihak swasta yang terbukti berperan dalam dugaan kasus korupsi tersebut maka pihak swasta itu harus dimintakan pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.
“Kemudian bila pihak swasta terbukti membantu melakukan maka sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHP yang menjadi dasar hukum yakni pihak swastanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” katanya.
Menurut Dr H Ruben Achmad SH MH, hal tersebutlah yang menyebabkan mengapa KPK memeriksa sejumlah saksi dari pihak perusahaan swasta.
“Jadi artinya KPK mendalami peran terkait keterlibatan pihak swasta dalam penyidikan dugaan kasus ini,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

