



Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Terkait pengumpulan bukti, Tim Penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi dengan mengamankan berbagai dokumen yang terkait kasus proyek infrastruktur di Kota Banjar tersebut. (Antara/ded)

