




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, dengan memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai saksi, Senin (20/6/2022).
“Didalami terkait dengan pengajuan dana PEN bagi Kabupaten Muna,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Selain itu, tim penyidik KPK juga mengonfirmasi saksi Rusman Emba terkait dugaan keterlibatan pihak yang terkait dengan kasus tersebut karena turut campur dalam proses pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
Usai diperiksa, Rusman Emba mengaku tidak pernah bertemu dengan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto maupun Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur. HALAMAN SELANJUTNYA>>

