KPK Dalami Penerimaan Uang Terkait Pemberian Izin Usaha di Sidoarjo









Adapun untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Saiful Ilah telah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 5 Oktober 2020.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan dalam putusan banding pada 30 November 2020 majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi 2 tahun penjara.

Saiful Ilah yang ditangkap KPK pada 7 Januari 2020 telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022.

KPK menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji, serta dua kontraktor pemberi suap yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. (Antara/ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!