KPK Dalami Penerimaan Uang Terkait Pemberian Izin Usaha di Sidoarjo









Kemudian, Ibnu Gopur selaku wiraswasta, Arifin sebagai wiraswasta/Direktur PT Nelayan Tenggara, Mundjiah selaku karyawan PT Nelayan Tenggara, dan seorang saksi bernama Najib Abdurrauf Bahasuan.

Selain itu, KPK juga menginformasikan dua saksi yang tidak menghadiri panggilan tim penyidik, yakni Harun Abdi Harianto dari pihak swasta/Factory Manager PT Hexamitra, dan Budi Santoso dari pihak swasta/PT Bumi Samudera Jedine.

“Harun Abdi Harianto, tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwal ulang,” kata Ali.

Sedangkan saksi Budi Santoso tidak menginformasikan kepada tim penyidik alasan ketidakhadirannya. KPK pun mengingatkan saksi tersebut untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya.

Kasus dugaan gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kawan-kawan.

Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!