KPK Dalami Penerimaan Uang Terkait Pemberian Izin Usaha di Sidoarjo









Arsip – Tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Saiful Ilah (kedua kiri) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (6/5/2020). Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sidoarjo tersebut telah memasuki pelimpahan tahap dua. (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan sejumlah uang terkait pemberian izin usaha beberapa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan delapan saksi, di Gedung Polresta Sidoarjo, Kamis (24/3/2022), dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi mengenai dugaan adanya penerimaan sejumlah uang untuk pihak yang terkait dengan perkara ini, karena memberikan izin usaha pada beberapa perusahaan yang beroperasi di Pemkab Sidoarjo,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Delapan saksi itu, yakni Jefri Suryono selaku Direktur PT Bumi Samudera Jedine, Imma Noer Fatimah dari pihak swasta/PT Noor Semangat, Christina Natalia selaku wiraswasta/pemilik Sae Family Reflexiology, Gagah Eko Wibowo dari pihak swasta/Komisaris PT Gentayu Cakra Wibowo. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!