




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) memperlancar proses usulan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur.
KPK memeriksa PNS pada Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ochtavian Runia Pelealu sebagai saksi untuk tersangka Ardian dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/4/2022) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN tahun 2021.
“Didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka MAN karena secara bertahap memperlancar proses usulan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/4/2022).
KPK menetapkan Ardian bersama dengan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar (LMSA) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
KPK menjelaskan tersangka Ardian memiliki tugas antara lain menjalankan bentuk investasi langsung pemerintah berupa pinjaman PEN tahun 2021 dari Pemerintah pusat kepada pemda, melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Investasi tersebut berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah. HALAMAN SELANJUTNYA>>

